Konsep
yang dibawa dalam menggunakan media sosial, sebagai teknologi komunikasi,
adalah prinsip kebebasan. Media sosial sebagai sarana informatif dengan prinsip
kekuasaan individu dalam menggunakannya membuat individu memiliki kebebasan
dalam memberikan dan mencari informasi melalui media sosial. Hal ini berbeda
jika kita bandingkan dengan media-media konvensional yang secara lembaga
terdiri dari kumpulan orang-orang yang bekerja satu sama lain, bekerja sama
untuk memberikan dan mencari informasi.
Anwar
Arifin (2011) mengungkapkan kebebasan informasi sebagai bentuk dari hak asasi
manusia memiliki beberapa arti. Pertama, Kebebasan informasi memiliki arti
sebagai Egoistic Eudaemonist, yakni pandangan bahwa kebebasan
informasi merupakan kemerdekaan, kebahagiaan untuk diri semata. Pandangan
tersebut dapat diterima sejauh individu dalam menggunakan media sosial memiliki
tujuan yang utama yaitu kepuasan/kebahagiaan bagi diri sendiri.
Kedua,
kebebasan informasi memiliki arti sebagai Universalistic Eudaemonist, yakni
pandangan bahwa kebebasan informasi adalah kemerdekaan yang akan memberikan
kebahagiaan bagi orang banyak. Pandangan yang kedua ini dapat dimaknai bahwa
kebebasan informasi sebagai bentuk hak asasi manusia tidak hanya mendatangkan
kebahagiaan bagi individu sendiri, melainkan harus dapat memberikan kebahagiaan
pula bagi orang lain.
Kembali
lagi kepada konsep penggunaan media sosial, dimana individu memiliki kebebasan
dalam menggunakannya karena kekuasaan dan kepentingan individu. Sejatinya, yang
harus lebih dipahami oleh kita sebagai pengguna sosial media adalah bahwa
meskipun sosial media digunakan atas kekuasaan, kepentingan, dan kepuasan
pribadi tetapi yang harus diketahui adalah bahwa sosial media merupakan sarana
publik dalam berinteraksi di dunia maya. Hal ini berarti, sebetulnya tidak
hanya diri kita pribadi saja yang menggunakan sosial media, melainkan orang
banyak juga menggunakannya.
Melalui makna kebebasan
informasi yang universal, sejatinya kita dapat bijak menggunakan sosial media.
Hal yang dapat kita lakukan dalam menggunakan sosial media ini adalah bagaimana
kebebasan yang kita miliki tidak mengganggu kebebasan yang dimiliki oleh orang
lain. Saya kira kita semua dapat memahami apa makna sebenarnya dari perkataan
tersebut.
Semoga
sedikit coretan ini dapat menjadikan sebuah pengingat bagi kita, termasuk saya
pribadi megenai makna kebebasan informasi.
Referensi : Anwar Arifin.2011. Sistem Komunikasi Indonesia. Simbiosa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar