Kebebasan
informasi (freedom of information) yang
mencakup kebebasan berekspresi (freedom
of expression), kebebasan berbicara (freedom
of speech), dan kebebasan pers (freedom
of press) telah menimbulkan ketimpangan arus informasi internasional atau
antarnegara dalam suatu negara. Arus informasi dari negara maju, terutama dari
negara sekuler yang menganut individualisme, liberalisme, kapitalisme dan
pragmatisme mengalir deras dengan bebas ke berbagai negara yang sedang
berkembang, termasuk Indonesia.
Sistem
Komunikasi Indonesia yang disebut juga Sistem Komunikasi Pancasila menghadapi
tantangan berat ditengah arus kebebasan informasi global yang tengah melanda
dunia saat ini. Liberalisasi informasi yang berkembang di Indonesia saat ini
semakin membuka peluang derasnya arus informasi publik yang bebas masuk ke
Indonesia dengan seluruh dampak positif dan dampak negatifnya sebagai akibat
kemajuan teknologi informasi.
A.
Kebebasan
Informasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tahun 1948
PBB telah mensahkan Universal Declaration
of Human Right yang memperkuat gagasan dan paradigma mengenai kebebasan
informasi. PBB telah berusaha keras agar kebebasan informasi dianut di seluruh
dunia sebagai bentuk hak asasi manusia (HAM).
Kebebasan
informasi sebagai bentuk hak asasi manusia (HAM) di Indonesia diatur secara
eksplisit dalam Pasal 28 UUD 1945, yaitu : “Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dalam undang-undang”. Amanah konstitusi tersebut
kemudian melahirkan sejumlah undang-undang seperti UU Pers, UU Perfilman, dan
UU Penyiaran.
Meskipun
semua negara mengakui bahwa kebebasan informasi merupakan hak asasi yang harus
dijamin, hingga kini belum ada kesamaan tafsiran dan pendapat mengenai isi dan
arti “kebebasan” tersebut. Setiap orang dan setiap negara akan mengartikan kata
“kebebasan” menurut pandangan hidup dan ideologinya masing-masing. Misalnya,
seseorang yang egoistic eudaemonist,
akan mengartikan kebebasan itu suatu kemerdekaan, sebagai suatu kebahagiaan
untuk dirinya semata. Sedangkan seorang yang univeraslistic eudaemonist akan mengartikan kebebasan itu merupakan
kemerdekaan yang akan memberikan kebahagiaan bagi orang banyak. Kebebasan di
negara komunis diartikan sebagai bebas dari kontrol kapitalis. Sedangkan
kebebasan di negara kapitalis/liberalis dipahami sebagai bebas dari kontrol
negara.
Bagi
Indonesia, yang paling tepat untuk menilai arti “kebebasan” ialah kebebasan
yang memiliki tanggung jawab sosial dan nasional. Dalam Sistem Komunikasi
Indonesia, kebebasan informasi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan
tanggung jawab nasional.
B.
Implikasi
Sosial dan Politik, Revolusi Komunikasi
Kemajuan ilmu
dan teknologi, terutama teknologi informasi telah melahirkan revolusi
komunikasi yang mendorong terjadinya globalisasi. Revolusi komunikasi atau
informasi merupakan salah satu ciri abad ini yang telah dimulai sejak dekade
terakhir abad ke-20 yang lalu.
Globalisasi
merupakan refleksi dari tejadinya revolusi komunikasi atau informasi sebagai
akibat perkembangan pesat teknologi komunikasi dan kemajuan dalam bidang
transportasi. Globalisasi dalam bidang informasi penuh dengan muatan ideologi,
terutama individualisme, liberalisme, kapitalisme, dan pragmatisme yang
menantang ideologi Pancasila.
Revolusi
komunikasi atau informasi berkaitan erat dengan lahirnya masyarakat baru yang
disebut “masyarakat informasi” yang memiliki implikasi sosial yang amat penting
dalam proses komunikasi antar manusia yang meliputi : (a) pengumpulan
informasi; (b) penyimpanan informasi; (c) pengolahan informasi; (d) penyebaran
informasi; dan (e) balikan informasi (balikan informasi) (Arifin, 2011:252).
Setiap
perubahan terhadap kelima komponen komunikasi di atas senantiasa mempengaruhi
struktur dan cara masyarakat itu berfungsi. Arti penting dan esensial dari
revolusi komunikasi ialah kemampuan manusia menghemat waktu dan menundukkan
ruang. Ada penghematan energi dalam transportasi, karena komunikasi manusia
tidak lagi bergantung pada jarak, sehingga dunia dapat dipersatukan dalam waktu
yang singkat.
Revolusi
komunikasi sebagai salah satu kekuatan globalisasi telah mendorong lahirnya
berbagai kegiatan jarak jauh dengan bantuan teknologi komunikasi atau melalui
jaringan internet. Revolusi komunikasi yang didukung oleh internet tersebut
telah menimbulkan implikasi sosial yaitu terjadinya demasifikasi sekaligus
berkembanganya individualisme. Hal tersebut semakin mendorong kebebasan individu
untuk berekspresi dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan yang
dikenal dengan kebebasan informasi.
Kebebasan
informasi tanpa banyak kemampuan pemerintah untuk mengendalikan, membatasi atau
mencegahnya akan memiliki implikasi sosial politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Referensi : Anwar Arifin.2011. Sistem Komunikasi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar